KASUS KENAKALAN REMAJA SEMAKIN MENINGKAT, DOSEN MAGISTER HUKUM UAD MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI DUKUH SEGOROYOSO KABUPATEN BANTUL
Permasalahan kenakalan remaja membutuhkan penanganan yang tepat dengan melibatkan semua elemen masyarakat tak terkecuali dari kalangan akademisi. Kenakalan remaja sebagai perilaku menyimpang yang dilakukan usia remaja dapat bervariasi bentuk dan tingkat keparahannya. Banyak faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindakan melanggar norma hukum dan sosial. Lingkungan masyarakat dan keluarga maupun internal individu remaja sendiri dapat menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya kenakalan remaja. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi kasus kenakalan remaja yang semakin masif adalah melalui penguatan kesadaran hukum bagi para pihak terkait, terutama kontrol dan pengawasan dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Merespon dinamika semakin maraknya kenakalan remaja, Magister Hukum UAD bekerja sama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UAD serta Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta pada tanggal 3 November 2023 melaksanakan penyuluhan hukum di Dukuh Segoroyoso II Kalurahan Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. Prof. Dr. fithriatus Sholihah, SH., M. H. selaku kaprodi Magister Hukum UAD menjadi salah narasumber penyululuhan. Dalam paparannya menjelaskan mengenai faktor keluarga menjadi salah satu faktor kunci dalam penanganan permasalahan kenakalan remaja. Oleh karena itu orang tua dalam hal ini memiliki peran penting dalam memberikan dasar edukasi bagi anak-anaknya yang menginjak usia remaja untuk tidak terpengaruh dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial. Keluarga sebagai lingkungan terdekat dari remaja menjadi tameng utama dalam membekali pengetahuan bagi anak-anaknya dalam melakukan interaksi. Tak bisa dipungkiri bawa anak-anak yang terdidik dengan baik berawal dari didikan orang tua dalam memberikan fondasi akan pentingnya menjaga nilai agama dan hukum. Pada kesempatan yang sama, turut pula menjadi narasumber dosen Magister Hukum UAD. Dr. Indah Nur Shanty Saleh, SH., M. Hum. menyampaikan materi mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam turut serta melakukan pengawasan terhadap pergaulan remaja. Menangani kenakalan remaja tidak bisa hanya diserahkan pada peran orang tua dan sekolah. Namun diperlukan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku menyimpang dari remaja. Apatisme masyarakat dalam bentuk tindakan “pembiaran” dan menoleransi kenakalan remaja justru dapat meningkatkan potensi tindakan kenakalan biasa menjadi mengarah ke tindakan kriminal, mengganggu ketertiban dan keamanan umum, bahkan meresahkan kehidupan masyarakat.
Turut serta melengkapi materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum, Rina Nurul Fitri Atien, SH., M. Hum. dan Sudi Wastuti, SH. selaku narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Yogyakarta mengupas mengenai data yang terkait dengan tindakan kenakalan remaja, termasuk jumlah remaja yang berhadapan dengan hukum, dan penanganan yang dilakukan terhadap pelaku remaja yang melanggar hukum. Peserta penyuluhan hukum yang hadir terdiri dari perangkat dusun setempat dan para orang tua yang memiliki anak usia remaja sangat antusias mengikuti kegiatan hingga usai. Berharap ke depan dapat diadakan lagi penyuluhan hukum yang serupa, mengingat pentingnya menanamkan kesadaran hukum bagi remaja, agar tidak terjerumus dalam kenakalan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.