Senin, 29 September 2025 telah dilaksanakan pertemuan dalam rangka inisiasi kerjasama antara prodi magister hukum UAD dengan prodi magister hukum Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Lancang Kuning. Sebelumnya dalam waktu 2 tahun terakhir prodi MH UAD telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam.rangka pelaksanaan tri dharma dengan prodi MIH Universitas Islam Riau. Dengan bertambahnya mitra prodi MH UAD di provinsi Riau diharapkan dalam pelaksanaan tugas catur dharma di tahun 2026 dapat saling berkolaborasi.
Prodi MH UAD saat ini telah memiliki 4 buah pusat kajian bentukan prodi antara lain Pusat Kajian Hukum.Pariwisata ( PKHP ), Pusat Kajian Hukum Pemerintahan Daerah ( PKHPD ), Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( PusKaHKP2MI) dan Pusat Kajian Hukum Perlindungan Konsunen ( PKHPK). Dalam pelaksanaan program – programnya pusat kajian masing -masing dapat melibatkan mitra sebagai bentuk implementasi perjanjian. berperan dalam implementasinya sesuai kebutuhan obyek yang akan dikaji. Sekarang prodi MH telah memiliki 77 mitra dalam keberadaannya hampir 3 tahun ini. Demikian juga untuk program-program cstur dharma yang lain. Kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan semangat dalam mencapai kemajuan dan kemanfaatan bersama.
Pertemuan dilaksanakan di hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri oleh Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H. selaku Kaprodi MH UAD, Dr. Akbar, S..H.,M.H. dan Dr. Raja Desril, S.H.,M.H. ( Kaprodi MH dan Dekan FH UMRI ) dan Dr. Miftahul Haq, S H ,M.H. bersana Dr. Yelia, S H.,M.H.( Kaprodi & Sekprodi MIH Universitas Lancang Kuning). Disampaikan oleh Prof Fithriatus dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya prodi Magister Hukum UAD sangat responsif dalam menerima permohonan mitra dari unit serupa dari lembaga PTN/PTS di daerah. Hubungan harmonis dengan para mitra sangat mendukung perkembangan program-program inovatif transformatif yang kebermanfaatannya menjadi lebih luas.