MERESPON PERSOALAN KEPARIWISATAAN DUSUN KRINJING KABUPATEN GUNUNGKIDUL, PUSAT KAJIAN HUKUM KEPARIWISATAAN UAD DAN HMPS MAGISTER HUKUM UAD BERKOLABORASI MELAKUKAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Kepariwisataan daerah berbasis kearifan lokal menjadi magnet yang berdaya tarik tersendiri bagi pengembangan suatu wilayah. Sebagai salah satu kabupaten di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul menyimpan potensi pariwisata yang luar biasa, baik wisata alamnya maupun wisata budaya. Namun dalam realitasnya, potensi yang dimiliki belum sepenuhnya digarap dengan optimal sehingga belum mampu memberikan manfaat yang maksimal, baik baik pemerintah maupun masyarakat setempat. Pusat Kajian Hukum Kepariwisataan UAD (PKHP UAD) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum UAD (HMPS MH UAD) sebagai bagian dari kalangan akademisi memiliki tanggung jawab hadir dalam berbagai persoalan bangsa, salah satunya dalam persoalan pengembangan kepariwisataan.
Dusun Krinjing Kabupaten Gunungkidul menyimpan banyak potensi kepariwisataan berbasis kearifan lokal. Namun realitasnya pada saat ini belum dikembangkan secara maksimal. Pengembangan sebuah desa menjadi desa wisata dapat diawali melalui pembentukan Kelompok Sadar Wisata atau disingkat POKDARWIS. Sebagai kelompok swadaya dan swakarsa yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat mempunyai peranan yang penting bagi pengembangan pariwisata desa. Kehadiran POKDARWIS yang berjalan sesuai fungsinya secara tidak langsung menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar sekaligus berkontribusi positif bagi pariwisata daerah pada umumnya.
Merespon persoalan kepariwisataan di Dusun Krinjing tersebut, pada tanggal 7 Juli 2024 Pusat Kajian Hukum Kepariwisataan UAD (PKHP UAD) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum UAD (HMPS MH UAD) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum kepariwisataan dan pendampingan Desa Wisata Krinjing Kabupaten Gunungkidul. Tema Kegiatan pengabdian sangat relevan dengan latar belakang Hukum Kepariwisataan Berbasis Kearifan Lokal sebagai kekhususan Prodi Magister Hukum UAD. Sosialisasi persiapan pembentukan POKDARWIS menjadi materi utama yang disampaikan dalam kegiatan yang dilaksanakan hingga sore hari. Aparat Dusun Krinjing dan warga masyarakatnya sangat antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana meriah dan kekeluargaan. Dalam acara yang dilaksanakan turut ditampilkan potensi kesenian tradisional dari masyarakat dan olahan makanan tradisional berbahan hasil bumi Dusun Krinjing.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan pengabdian merupakan kolaborasi dari dosen dan mahasiswa Magister Hukum UAD. Tiga orang dosen Magister Hukum UAD yang ikut dalam kegiatan dan memberikan materi sesuai dengan kepakaran masing-masing adalah Prof. Fithriatus Shalihah, SH., M. H. yang juga selaku Kaprodi MH UAD, Dr. Drs. Immawan Wahyudi, SH., dan Dr. Indah Nur Shanty Saleh, SH., M. Hum. Adapun pihak mahasiswa ikut serta menjadi narasumber adalah Nanang Moh. Rofi’I, SH. dan Afriansyah Tanjung, SH., M.Kn. Turut menbersamai dalam agenda pengabdian sekaligus menjadi narasumber, Nurul Satria Abdi, SH., M.H selaku Wakil dekan I Fakultas Hukum UAD. Selain penyuluhan berkaitan dengan aspek hukum pariwista, pada waktu yang bersamaan juga dibuka sesi konsultasi hukum bagi warga masyarakat yang membutuhkan, dihandle langsung oleh para mahasiswa Magister Hukum UAD.
Melalui kegiatan pengabdian diharapkan segera dapat terbentuk POKDARWIS Dusun Krinjing melalui pendampingan dari Tim MH UAD, sehingga potensi pariwisata yang dimiliki dapat dikembangkan dengan baik dan menjadi daya tarik wisata baru yang unggul dan menopang pengembangan kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul pada masa mendatang. Masyarakat Dusun Krinjing menjadi lebih sadar hukum pariwisata dan mampu berdaya mengembangkan giat potensi wisata dusunnya menjadi dusun wisata yang berbasis kearifan lokal yang sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.