Prof. Dr. Fithriatus Shalihah Memberi Kuliah Umum Tentang Transformasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Universitas Suryakancana
Bertempat di auditorium Universitas Suryakancana Cianjur Jawa Barat Prof. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H. yang merupakan guru besar hukum Universitas Ahmad Dahlan memenuhi undangan memberi kuliah umum di Universitas Surya Kancana Cianjur Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 8 Januari 2025 yang dihadiri oleh segenap pimpinan universitas dan fakultas hukum univesitas suryakancana. Rektor Universitas Suryakancana Prof. Dr. H. Dwija Priatno, S.H.,M.H.,Sp.N., dalam.sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Rektor 1 Dr.Hj.Iis Ristiani, SPd, MPd, menyambut baik kegiatan kuliah umum tersebut dan mengharapkan agar kegiatan ini bisa memberikan pandangan-pandangan ke depan terkait peninjauan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan skill untuk pasar kerja global.
Pada kesempatan tersebut juga hadir wakil rektor 3, Dekan Fakuktas Hukum Prof. Dr. Ahmad Hunaeni Zulkarnaen, S.H.,M.H., Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Dr. Cucu Sholihah, S.H.,M.H ,wakil dekan 2 Fakuktas Hukum Yuyun Yulianah, S.H.,M.H.2 dan wakil dekan 3 Fakultas Hukum.Universitas Suryakancana Dr. H.Saptaning Ruju Paminto, S.P,M.H., Direktur Pasca Sarjana, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr. dr. Trini Handayani, S.H.,M.H.,MPd, para Dekan dari Lintas Fakultas di lingkungan Universiras Surya Kancana, para dosen dan peserta kuliah umum.
Ketua panitia Dr. Cucu Sholihah, S.H.,M.H.menyampaikan jika kedatangan Prof Firhriatus sudah lama dijadwalkan namun tertunda dan akhirnya bisa dilaksanakan.
Paparan kuliah umum tentang Transformasi Pelindungan Pekerja Migran sangat relevan dengan kepakaran Prof Fithriatus Shalihah yang telah banyak melakukan riset dan pengabdian tentang pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia.
Prof Fithriatus menyampaikan jika saat ini sumber devisa tertinggi RI nomor 2 berasal dari PMI yang mana Jawa Barat merupakan 5 besar kantong PMI. Salah satu yang mendominasi pekerjaan sektor formal ke negara penempatan adalah pekerja Migran dari Cianjur yang jumlahnya ribuan. Dalam data yang dipaparkan Prof Fithriatus pada kurun 3 tahun terakhir beberapa persoalan hukum masa pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan beberapa peninjauan aturan yang belum terimplementasii dengan efektif.
Berbagai data yang disampaikan Prof Fithriatus dalam kesempatan tersebut dapat menjadi rujukan transformasi pelindungan pekerja migran Indinesia di pasar kerja global saat ini. Pergantian pemerintahan masa presiden Jokowi ke pemerintahan presiden Prabowo Subiyanto telah memperjelas juga keseriusan pemerintah RI dalam perbaikan pelundungan PMI dengan telah adanya Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.