PUSAT KAJIAN HUKUM PARIWISATA ( PKHP – MH UAD ) MENGGELAR FGD & PENYULUHAN HUKUM DI PULAU KARIMUNJAWA – JEPARA
Pulau Karimunjawa adalah salah satu destinasi unggulan wisata Jawa Tengah, tepatnya di wilayah kabupaten Jepara. Prodi Magister Hukum UAD yang memiliki kekhasan bidang hukum yang berwawasan kepariwisataan dan kearifan lokal telah melaksanakan giat catur dharma perguruan tinggi bekerjasama dengan Pusat Kajian Hukum Pariwisata ( PKHP – MH UAD ). Tim UAD yang berangkat ke Karimunjawa terdiri dari Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H.,M.H.; Dr. Bima Setya Nugraha, S.H.,MSc.; Dr. Indah Nursanty Saleh, S.H.,M.Hum.dan Nurkholik, S.H.,M.H. diterima oleh Camat Karimunjawa Muadz, MH, Petinggi Karimunjawa Arif Setiawan dan tokoh pegiat pariwisata Karimunjawa Muslikhun, M.Par.
Topik besar yang diusung UAD dalam kegiatan ilmiah tersebut adalah : DESAIN KEBIJAKAN BERKELANJUTAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN PULAU KARIMUN JAWA BERBASIS LINGKUNGAN & PENGHIDUPAN/PEKERJAAN LAYAK, dengan mempertimbangan isu global saat ini tentang lingkungan. Dari FGD yang telah dilaksanakan tersebut tim telah mengklasifikasikan beberapa hal yang menjadi point-point perhatian yang berhubungan dengan tema yang diusung, antara lain : Deviasi Tourism-Sustainable Terhadap Tantangan Global Pada Obyek Pariwisata Pulau Karimunjawa; Konsep Kebijakan Berkelanjutan Pada Obyek Pariwisata Karimunjawa dalam Perspektif Hukum Lingkungan; Model Pengembangan Kepariwisataan pada Objek Pariwisata Karimunjawa Berbasis Kebijakan Lintas Sektoral; dan Model Layanan Konsumen Jasa Pariwisata Karimunjawa Berbasis Penguatan Sadar Wisata & Pemberdayaan Masyarakat Lokal.
Dalam sambutannya Prof. Dr. Fithriatus Shalihah,S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Dalam memberi pelindungan hukum pada pelaku pariwisata dengan berbagai sektor pendukungnya sangat penting dibuat desain kebijakan berkelanjutan yang dapat mengakomodir semua kebutuhan hukum bagi para pihak terkait, seperti pelaku usaha, konsumen pariwisata, dan tentu saja bagaimana obyek wisata alam selain diambil manfaatnya namun tetap dijaga kelestarian lingkungannya. Persoalan sampah juga tidak lepas dari bahasan dalam kegiatan tersebut. Dr. Bima Setya Nugraha, S.H., MSc. selaku direktur PKHP – MH UAD menyampaikan dalam paparannya bahwa selain menjadi bagian dari persoalan lingkungan, sampah juga menjadi salah satu yang akan mengganggu kenyamanan wisatawan jika persoalan sampah tidak ditangani dengan baik.
Layanan konsumen pariwisata yang terbangun harus diselaraskan dengan informasi yang jelas dan perlakuan yang baik & bijak kepada wisatawan yang berkunjung. Hilangnya nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang mengarah kepada orientasi bisnis semata akan berdampak pada image buruk yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat Karimunjawa sendiri. Sadar wisata yang ditunjukkan dengan geliat layanan pariwisata yg telah berkembang signifikan harus tetap dibarengi dengan kesadaran hukum pada tataran layanan konsumen pariwisata di Karimunjawa yang seharusnya tetap mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal.
Pembedayaan dan kemandirian masyarakat sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan maupun sarana dan prasarana yang ada. Kenyamanan wisata tersebut secara otomatis juga akan menarik wisatawan lebih banyak lagi. Dan dalam.jangka panjang akan lebih jelas jaminan keoemilikan dan kemanfaatannya bagi masyarakat Karimunjawa.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditaja oleh program studi magister hukum ini ( 17 – 20 September 2024 ) dalam rangka penguatan implementasi program kerja Pusat Kajian Hukum Pariwisata yang mana roadmap penelitian & pengabdian kepada masyarakatnya diselaraskan dengan penciri/kekhasan prodi magister hukum UAD penguasaan pada bidang hukum yang berwawasan kepariwisataan dan kearifan lokal. Hasil dari giat ini adalah monograf yang merekomendasikan tentang desain kebijakan berkelanjutan tentang pengembangan pariwisata berbasis lingkungan dan penghidupan/pekerjaan layak.