Pusat Kajian Hukum Pariwisata (PKHP-MH UAD) Resmi Dilantik
Yogyakarta – Pengurus Pusat Kajian Hukum Pariwisata (PKHP-MH UAD) resmi dilantik pada Sabtu, 11 November 2023 di Grand Rohan Hotel. Pendirian PKHP-MH UAD ini dalam rangka menguatan keberadaan prodi Magister Hukum UAD yang memiliki penciri atau keunikan dalam bidang hukum kepariwisataan yang berwawasan kearifan lokal.
Pelantikan pengurus PKHP-MH UAD secara langsung dilaksanakan oleh Dr. Hj. Megawati, S.H., M.Hum., selaku Dekan FH UAD. Beliau mengawali pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) dan dilanjutkan penyerahan secara simbolik tonggak kepengurusan kepada Direktur PKHP FH UAD, Bapak Dr. Bima Setya Nugraha, SH., M.Sc.
Dekan FH UAD dalam sambutannya menyampaikan, “pusat kajian ini diharapkan tidak hanya sebagai formalitas belaka, tetapi sangat diharapkan untuk dapat memberikan manfaat bagi dosen dan mahasiswa FH UAD, serta masyarakat secara umum”.
“Kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi baik pendidikan, penelitian maupun pengabdian sangatlah penting, sehingga melalui pusat kajian diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk memenuhinya”, tegas Dr. Megawati.
Melalui PKHP-MH UAD ini diharapkan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi, terutama pengabdian kepada masyarakat pada desa-desa wisata yang telah menjadi desa binaan prodi MH UAD akan lebih optimal lagi kemanfaatannya untuk masyarakat luas.
Dr. Bima Setya Nugraha menyampaikan, “pusat kajian ini berfokus pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat menjadi wadah untuk mengembangkan kajian keilmuan yang dimiliki oleh civitas akademika FH UAD dalam bidang hukum pariwisata”. Beliau menyampaikan pada sesi Pidato Direktur PKHP-MH UAD.
PKHP-MH UAD merupakan pusat kajian pertama di Indonesia yang memiliki fokus kajian terhadap kepariwisataan dalam perspektif hukum. Bidang kepariwisataan saat ini juga memiliki permasalahan dalam ranah hukum, terutama dalam regulasi tentang kepariwisataan.
“Hadirnya PKHP-MH UAD memiliki tujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut, sehingga akan ada kajian-kajian yang berfokus untuk menata regulasi tentang kepariwisataan”, tegas Direktur PKHP FH UAD. (sum)